Ditalak Dalam Masa Nifas, Berapa Bulan Iddahnya?
Perceraian seringkali dijadikan sebagai salah satu solusi akhir dalam mengatasi persoalan rumah tangga. Ketika kedua belah pihak sudah tidak mampu lagi mencari solusi yang bisa mendamaikan dirinya dengan pasangannya, maka tak jarang yang kemudian menempuh jalan perceraian.
Perceraian sendiri dalam pandangan buku fiqih memang suatu perbuatan yang legal dan sudah diatur dengan rapi. Mulai dari tata cara hingga bagaimana jika di kemudian hari masih ingin kembali pada pasangannya lagi.
Diantara praktek-praktek perceraian ulama fikih membagi perceraian menjadi dua kategori. Perceraian Sunni, dan Perceraian Bid'i. Dari kedua kategori tersebut kita sudah bisa menerka bahwa ada perceraian yang boleh dan ada yang tidak boleh.
Namun dalam praktiknya dalam permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa kompromikan lagi ada saja orang yang melakukan praktik perceraian yang dilarang itu. Nah sekarang bagaimana iddah-nya perempuan yang dicerai dalam masa nifas tersebut?
Yang pertama. Keharaman praktek talak bid'i dikarenakan adanya pengaruh dengan masa iddah-nya perempuan yang menyebabkan iddah-nya lebih lama dibanding talak sunni, Sebab masa nifas dan haid tidak bisa dihitung dalam iddah. Sehingga iddah-nya harus dimulai setelah perempuan tersebut menyelesaikan masa haid dan nifasnya.
Yang kedua. Masa iddah-nya sama dengan masa idah dalam talak sunni, yaitu dikembalikan pada kebiasaan wanita tersebut. Jika dia biasa haid setiap bulan maka iddah-nya 3 kali sucian dihitung mulai selesainya haid/nifasnya. Jika perempuan tersebut sudah tidak haid lagi maka iddah-nya selama tiga bulan dimulai setelah berakhirnya masa nifas juga.
Referensi :
- Asnal Mathalib :
وبقية الحيض والنفاس لا تحسب من العدة
- Fiqh Al 'Ibadah :
يحرم الطلاق لأن الطلاق والمرأة حائض أو نفساء يطيل عليها العدة، لأن مدة الحيض أو النفاس أثناء الطلاق لا تحسب من العدة وهذا فيه ضرر.
0 Response to "Ditalak Dalam Masa Nifas, Berapa Bulan Iddahnya?"
Post a Comment