Shepangaro Pustaka - Aqiqah merupakan salah satu amaliyah kaum muslimin yang hukumnya adalah sunnah muakkad (Sunnah yang sangat dianjurkan), oleh karenanya aqiqah menjadi salah satu acara yang tidak mungkin ditinggalkan oleh hampir seluruh umat muslim.
Mengenai dalil kesunnahannya sudah banyak disampaikan oleh para dai dan mubaligh ketika mengisi diacara aqiqahan tersebut. Sehingga mayoritas umat islam sudah banyka yang tahu dan mengerti akan pentingnya pelaksanaan aqiqah.
Namun yang seringkali menjadi pertanyaan sebagian kaum awam adalah kriteria hewan / kambing yang bisa dipakai untuk acara aqiqah, meski banyak kiai, ustadz, dan dai yang menjelaskan mengenai hal ini rawan dilupakan oleh sebagian umat muslim yang awam.
Maka dari itu di era digital ini kami ingin mencoba menulis ulang beberapa kriteria penting yang harus diperhatikan saat mencari, atau memilih kambing untuk acara aqiqah, agar aqiqahnya menjadi aqiqah yang sempurna kesunnahan dan pahalanya.
Kriteria Kambing Aqiqah
Berikut adalah kriteria yang perlu diperhatikan saat memilih kambing untuk acara aqiqah
1. Usia Kambing
Mengenai usia kambing didalam buku fikih syafiiyah dibagi menjadi 2 bagian tergantung jenis kambing yang mau dipakai. Apah jenis kambing Kibas, atau kambing kacang.
- Kambing gibas: Jika kambing yang mau dipakai adalah kambing gibas, maka ketentuan umurnya adalah minimal umur 1 tahun. atau diatas 6 bulan dengan syarat giginya sudah mulai puwel/tanggal.
- Kambing Kacang: Jika mau pakai kambing kacang, maka umur kambingnya harus mencapai minimal dua tahun sempurna. meski ada pendapat yang menyatakan boleh menggunakan kambing kacam umur 1 tahun, tapi pendapat yang kuat adalah yang pertama, yaitu umur 2 tahun. Sebagaimana penjelasn ulama fikih berikut;
وَيُجْزِئُ فِيهَا الْجَذَعُ مِنَ الضَّأْنِ، وَهُوَ مَا لَهُ سَنَةٌ وَطَعَنَ فِي الثَّانِيَةِ، وَالثَّنِيُّ مِنَ الْمَعْزِ، وَهُوَ مَا لَهُ سَنَتَانِ وَطَعَنَ فِي الثَّالِثَةِ
“Hewan yang sah untuk sembelihan adalah Jadza’ah dari domba, yaitu domba yang genap berusia satu tahun dan menginjak tahun kedua. Dan Tsani dari kambing kacang (kambing Jawa), yaitu yang genap berusia dua tahun dan menginjak tahun ketiga.” (Fathul Qarib Al-Mujib, hal. 208)
Imam Nawawi jga menerangkan dengan tegas sebagai berikut:
وَمَذْهَبُنَا أَنَّهُ لَا يُجْزِئُ مِنَ الْمَعْزِ إِلَّا الثَّنِيُّ، وَهُوَ الَّذِي اسْتَكْمَلَ سَنَتَيْنِ وَطَعَنَ فِي الثَّالِثَةِ
“Dan madzhab kami (Syafi’i) berpendapat bahwa tidak sah menyembelih kambing kacang (ma’z) kecuali yang telah mencapai usia Tsani, yaitu hewan yang telah menyempurnakan (genap) usia dua tahun dan mulai memasuki tahun ketiga.” (Al-Majmu', Juz 8, Hal. 365).
Khusus untuk kambing kacang, kriteria umurnya hanya terbatas pada usia saja, dalam artian tidak ada pertimbangan untuk melihat pada status gigi tanggal atau tidak. Berbeda dengan kambing kibas, yang bisa melihat pada satutus giginya.
2. Kesehatan Kambing
Kriteria berikutnya, kita harus memperhatikan faktor kesehatan kambing. Kambing yang sakit tidak dibenarkan atau tidak sempurna jika dijadikan aqiqah. Jadi, pastikan Anda memilih kambing yang sehat secara fisik.
3. Kondisi fisik kambing
Saat hendak membeli kambing, jangan lupa perhatikan kondisi fisiknya. Selain harus sehat, kambing aqiqah juga dianjurkan bersih dan selamat (terhindar) dari cacat fisik. Misalnya tanduk patah, buta, pincang, atau aib lain yang dapat mengurangi kualitas kambing tersebut.
Jadi, jika Anda ingin membeli kambing aqiqah, jangan memilih secara sembarangan. Sebisa mungkin penuhilah 3 kriteria di atas agar acara aqiqah yang Anda laksanakan bernilai sempurna dan sah secara syariat.
0 Response to "Kriteria Kambing Untuk Aqiqah Dalam Madzhab Syafii"
Post a Comment