Boleh Bayar Zakat fitrah dengan uang ?


Sebagai umat muslim, kita tau bahwa selain kewajiban shalat, dan puasa, masih banyak kewajiban lain yang perlu kita tunaikan. Diantaranya adalah kewajiban mengeluarkan zakat.

Dalam buku fikih zakat diklasifikasikan menjadi 2 bagian, yaitu zakat nafs, dan zakat maal.

Zakat nafs, secara bahasa dapat kita artikan sebagai zakat jiwa, zakat yang bertujuan untuk membersihkan jiwa kita dari kotoran dosa.

Sementara zakat mal, adalah zakat yang berkaitan dengan harta kekayaan dan bertujuan untuk memebersihkan harta.

Zakat nafsi yang dimaksud dalam buku fikih adalah zakat fitrah, sedangkan zakat mal, adalah zakat selain zakta fitrah, yaitu zakat kekayaan yang hanya wajib kepada orang yang telah memiliki jumlah kekayaan tertentu.

Zakat fitrah hukumnya adalah wajib bagi semua umat muslim yang memiliki kelebihan makanan untuk dirinya dan kelurga pada hari raya idul fitri dan malanya, berdasarkan hadits berikut:

فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر أو صاعا من شعير على كل حر أو عبد ذكر أو أنثى من المسلمين

Artinya: “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah dari Ramadhan atas manusia, satu sha’ dari kurma atau gandum, atas setiap orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau perempuan dari orang-orang Islam.

Selain memiliki persediaan makanan untuk hari lebaran, dia juga harus hidup di antara bulan ramadan dan syawal.

Oleh karenanya, bayi yang lahir sebelum tenggelamnya matahari hari terakhir dibulan ramadan, dan terus hidup sampai terbenamnya matahari, maka bayi tersebut berkewajiban menunaikan zakat fitrah oleh walinya.

Dan tidak wajib bayar zakat fitrah, bagi orang yang meninggal dunia sebelum terbenamnya matahari, hari terakhir bulan ramadan. Dan juga tidak wajib zakat fitrah bagi bayi yang lahir setelah tenggelamnya matahari hari terakhir bulan ramadahan (tanggal 1 Syawal).

Harta yang dikelurakan untuk zakat fitrah, menurut hadits diatas adalah berupa makanan. Dan didalam hadits lainnya dijelaskan bahwa yang dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok ditempat kita tinggal. Makanan pokok orang indonesia adalah beras, maka zakt fitrahnya juga berupa beras.

Kadar yang dikeluarkan dalam zakat fitrah


Menurut penjelasn hadits diatas, kadar / ukuran makan pokok yang harus kita keluarkan sebagai zakat fitrah adalah 1 Sha'. Berapakah satu sha'jika kita konfrensi menjadi kiloa gram?.

Dikutip dalam buku Fikih kita di masyarakat terbitan Pustaka Sidogiri, bahwa ukuran satu sha' dalam madzhab syafii, setara dengan 4 Mud. 1 Mud = 675 gr. Makas 1 Sha' = 573 gr. X 4= 2.292 gr.  (2,292 Kg). Ada juga yang berpendapat bahwa 1 sha' itu setara dengan 2,7 Kg. Untuk lebih amannya, kita biasanya mengelurakan sebesar 3 Kg. Kelebihannya sebagai sedekah.

Bagiaman kalau seandainya, 1 sha' beras itu kita berikan uangnya saja kepada penerima zakat?.. Dalam hal ini ulama berbeda pendapat, tapi mayoritas berpendapat tidak bisa.

Adapun ulama yang memperbolehkan zakat fitrah dengan uang, diantaranya adalah ulama Hanafiyah. Jika anda ingin mengikutinya silakan anda pelajari dahulu syarat dan ketentuaanya dalam madzhab hanafi.

Kesimpulan


Sebaiknya kita tetap mengikuti pendapat mayoritas ulama yang mengatakan tidak cukup menunaikan zakat fitrah dengan uang. Kecuali bila kita memang benar-benar berada dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk mengelurakan zakat fitrah berupa beras.
Admin Orang biasa yang hanya berbekal cita-cita ingin menjadi orang yang berguna untuk Agama, Nusa, dan Bangsa

0 Response to "Boleh Bayar Zakat fitrah dengan uang ?"

Post a Comment

Jika ada hal yang kuran jelas dari halaman ini/ ada tautan yang rusak segera beritahu kami melalui form komentar ini!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel